Beliau Adalah : Profesor Dr Moh.Hatta salah satu dari Tokoh Proklamator Indonesia Dan Juga Dijuluki Sebagai Bapak Koperasi Karena Dari Pemikiran Beliaulah Berdirinya Koperasi Di Indonesia Tercinta Ini.
Wakil Presiden Indonesia ke-1 | |
---|---|
Masa jabatan 18 Agustus 1945 – 1 Desember 1956 |
|
Presiden | Soekarno |
Didahului oleh | Tidak ada, jabatan baru |
Digantikan oleh | Sri Sultan Hamengkubuwono IX |
Perdana Menteri Indonesia ke-3 | |
Masa jabatan 29 Januari 1948 – 5 September 1950 |
|
Presiden | Soekarno |
Didahului oleh | Amir Sjarifuddin |
Digantikan oleh | Susanto Tirtoprodjo (20/12/1949) Muhammad Natsir (5/9/1950) |
Menteri Pertahanan Republik Indonesia ke-4 | |
Masa jabatan 29 Januari 1948 – 4 Agustus 1949 |
|
Presiden | Soekarno |
Didahului oleh | Amir Sjarifuddin |
Digantikan oleh | Sri Sultan Hamengkubuwono IX |
Informasi pribadi | |
Lahir | 12 Agustus 1902 |
Meninggal | 14 Maret 1980 (umur 77) |
Kebangsaan | Indonesia |
Partai politik | Non partai |
Suami/istri | Rahmi Rachim |
Anak | Meutia Hatta Gemala Hatta Halida Hatta |
Agama | Islam |
Tanda tangan |
Bandar udara internasional Jakarta, Bandar Udara Soekarno-Hatta, menggunakan namanya sebagai penghormatan terhadap jasa-jasanya. Selain diabadikan di Indonesia, nama Mohammad Hatta juga diabadikan di Belanda yaitu sebagai nama jalan di kawasan perumahan Zuiderpolder, Haarlem dengan nama Mohammed Hattastraat. Pada tahun 1980, ia meninggal dan dimakamkan di Tanah Kusir, Jakarta. Bung Hatta ditetapkan sebagai salah satu Pahlawan Nasional Indonesia pada tanggal 23 Oktober 1986 melalui Keppres nomor 081/TK/1986/
Meskipun sudah berusia 60 tahun lebih (dan 61
tahun pada tanggal 12 Juli 2008 nanti) apa itu Koperasi belum begitu
dipahami dengan benar oleh bangsa Indonesia. Bahkan banyak paara anggota
Koperasi yang belum tahu makna dari mahluk yang bernama Koperasi ini.
Koperasi: Mahluk apa itu?
Koperasi adalah asosiasi [1]
orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar
prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar
dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi
secara demokratis oleh anggotanya.
Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi
sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung
dengan Koperasi.
Dari pengertian di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
- Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
- Usaha bersama. Artinya, Koperasi adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan, dan lain-lain.
- Manfaat yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.
- Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau
badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas
asas kekeluargaan.
Sementara menurut ICA[2]
Cooperative Identity Statement, Manchester, 23 September 1995, Koperasi
adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela
untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya
bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka
kendalikan secara demokratis.
Prinsip-prinsip Koperasi[3]
Koperasi bekerja berdasarkan beberapa prinsip.
Prinsip ini merupakan pedoman bagi Koperasi dalam melaksanakan
nilai-nilai Koperasi.
- Keanggotaan sukarela dan terbuka.
Koperasi adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela,
terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan
bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan gender,
latar belakang sosial, ras, politik, atau agama.
- Pengawasan oleh anggota secara demokratis. Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusaan laki-laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Dalam Koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara) dikelola secara demokratis.
- Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demoktaris. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal, diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua dari tujuan seperti di bawah ini : a) Mengembangkan Koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan. b) Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan transaksi mereka dengan koperasi. c) Mendukung keanggotaan lainnya yang disepakati dalam Rapat Anggota.
- Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi otonom dan mandiri yang diawasi oleh anggotanya. Apabila Koperasi membuat perjanjian dengan pihak lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari luar, maka hal itu haarus berdasarkan persyaratan yang tetap menjamin adanya upaya: a) Pengawasan yang demokratis dari anggotanya. b) Mempertahankan otonomi koperasi.
- Pendidikan, pelatihan dan informasi. Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manager, dan karyawan. Tujuannya, agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan Koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada maasyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan tokoh-tokoh masyaralat mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
- Kerjasamaa antar koperasi. Dengan bekerjasama pada tingkat lokal, regional dan internasional, maka: a) Gerakan Koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif. b) Dapat memperkuat gerakan Koperasi.
- Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh Rapat Anggota.
Sementara itu Prinsip Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
- Kemandirian.
- Pendidikan perkoperasian.
- Kerja sama antar Koperasi.
Sumber: Tim LAPENKOP Nasional, Lebih Mengenal Koperasi,
Diterbitkan oleh LAPENKOP Nasional, Gedung D-III Lantai II, Kampus
IKOPIN, Jl. Raya Bandung Sumedang Km 20,5 Jatinangor – Bandung 40600, www.lapenkop.coop, Lapenkop@lapenkop.coop